Tandaseru — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas (Satpol PP dan Linmas) Kota TernateMaluku Utara, menciduk pelaku parkir ilegal di kawasan Pasar Gamalama, Selasa (13/7).

Sebanyak 3 orang pelaku diamankan ke Kantor Satpol PP dan Linmas Kota Ternate.

Para pelaku di antaranya MS (56 tahun), ZT (15 Tahun) dan A (18 tahun).

Ketiga pelaku parkir ilegal ini tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap parkiran pengendara motor di depan Pasar Higienis Bahari Berkesan dan Pasar Percontohan.

Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, ketiga pelaku dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan sekaligus diberi pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Jika melakukan pelanggaran yang sama maka para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fhandy.