Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara mengecam tindakan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Ternate.
Korban yang baru berusia 12 tahun dilecehkan seorang pria yang nekat masuk ke kamar korban pada Minggu (10/7). Usai melakukan pelecehan, pelaku berinisial I alias Herman melarikan diri hingga kini.
Kepala Dinas P3A Malut Musyrifah Alhadar melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Marwa Talaba menyatakan, tindakan ini seharusnya tidak terjadi karena anak-anak seharusnya dilindungi dan tidak harus mendapat perlakukan yang tidak wajar.
“Kami dari DP3A tetap mengecam tindakan pelaku,” tegas Marwa, Selasa (12/7).
DP3A pun akan berkoordinasi dengan DP3A Kota Ternate agar ikut mengawal proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.
Tinggalkan Balasan