Jika pengunjung belum mendapatkan vaksin lengkap, sambungnya, maka harus disertai surat keterangan (suket) dokter yang menyatakan pengunjung yang bersangkutan tidak bisa diberikan vaksin ataupun surat swab test bebas Covid-19.

“Kalau sampai semua itu masih tidak ada, layanan kunjungan virtual masih dipakai. Karena selain kunjungan tatap muka, kunjungan virual masih tetap ada,” terang Maman.

Kebijakan ini sendiri hanya berlaku bagi keluarga WBP. Sedangkan untuk kerabat maupun teman WBP belum berlaku.

“Kalau teman kantor atau lainnya masih belum boleh, karena ini hanya untuk keluarga saja. Kita harus lihat kartu keluarga pengunjung, apakan memiliki ikatan keluarga ataukah tidak,” aku Maman.

Kepada masyarakat atau keluarga Napi yang masih belum mendapatkan layanan kunjungan tatap muka, ia berharap untuk tetap bersabar dan bisa menggunakan fasilitas virtual yang disiapkan. Sebab langkah yang diambil tersebut sebagai antisipasi penularan Covid-19 di dalam Lapas.