“Setelah terduga tersangka mengambil barang tersebut, tim langsung mengamankannya,” ungkapnya, Jumat (8/7).
Wahyuddin bilang, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dengan membuang barang bukti dan ponselnya. Ia juga mengelak dan tidak mengakui barang yang dibuang tersebut adalah miliknya.
“Setelah melihat sikap terduga pelaku yang tidak kooperatif, maka tim Resmob menghubungi RT dan warga setempat untuk menyaksikan barang bukti yang dikemas dalam bungkusan rokok yang dibuang oleh terduga pelaku. Selanjutnya terduga pelaku diamankan beserta barang bukti ke Polres Ternate untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Polisi sendiri masih akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan