Bahwa berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 668 Tahun 2022 tentang penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah maka penyelenggaraan Hari Raya salat Idul Adha 10 Zulhijah 1443H akan dilaksanakan pada hari Ahad tanggal 10 Juli 2022.

Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemda Kabupaten/Kota diwajibkan mengikuti Keputusan Pemerintah Pusat yang tertuang Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor. 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah.

Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan salat Idul Adha 1443 Hijriah/2022 M dan Pelaksanaan Qurban pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski begitu, edaran pemerintah tersebut dipastikan tidak berlaku untuk umum. Pasalnya, sebagian masyarakat di Provinsi Maluku Utara akan melaksanakan Hari Raya dan Salat Idul Adha pada Sabtu 9 Juli.