Tandaseru — Pemerintah Pusat telah menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443H dan salat Idul Adha 2022 jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.
Penetapan tersebut ditetapkan setelah dilaksanakan sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada 29 Juni 2022 lalu.
Pempus kemudian mengeluarkan edaran tersebut ke seluruh daerah untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Sekretariat Daerah juga menindaklanjuti edaran waktu pelaksanaan salat Idul Adha 2022.
Dalam surat edaran Nomor 451.11/2215/SETDA berbunyi Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku Utara, Kepala Kanwil Kemenag, Kabag Kesra Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama, pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara, Ketua MUI, dan Ketua PHBI Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan