Tandaseru — Anggota DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, mengaku belum memiliki dokumen APBD Induk tahun 2022.
Hal ini terkuak setelah Anggota Fraksi PDIP Sofyam Kasim mengajukan interupsi dalam sidang paripurna penyampaian LKPJ Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad tahun 2021, Kamis (7/7).
Sofyan mengungkapkan, DPRD telah memperoleh kopian LKPJ. Fraksi PDIP pun telah melakukan pengkajian dengan menyinkronkan APBD tahun 2021.
“Karena data-data disampaikan oleh Bupati berbunyi Rp 3,4 triliun, ini sangat beda,” kata Sofyan.
Karena itu, Sofyan mengatakan, Fraksi PDIP secara resmi meminta data atau salinan pidato Bupati untuk didistribusikan ke fraksi guna disinkronkan antara Laporan Pertanggungjawaban buku I, II dan buku III dengan APBD tahun 2021.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.