Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, menempuh langkah banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.
Langkah banding ini diambil dalam kasus korupsi dana hibah Panwaslu Halut senilai Rp 1,3 miliar.
Kepala Kejari Halmahera Utara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Yakub Hayer menegaskan pihaknya mengajukan banding.
Hakim dalam perkara itu memvonis ketiga terdakwa dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum banding,” ujar Eka kepada tandaseru.com, Kamis (7/7).
Tinggalkan Balasan