Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, mengamankan 1,8 kilogram ganja.
Paket ganja tersebut dipasok dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Ganja diamankan dari salah satu kantor jasa pengiriman di wilayah Kota Ternate.
Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga menahan dua tersangka masing-masing berinisial AA dan MYI yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari penangkapan terhadap AA alias Angga yang berstatus sebagai tukang ojek sekaligus kurir pada 22 Juni 2022 sekira pukul 16.30 WIT.
“AA diringkus saat mengambil paket ganja di jasa pengiriman yang berlokasi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Kota Ternate Selatan,” kata Andik didampingi Kasat Narkoba AKP Bakry Syahruddin dan Kasi Humas IPDA Wahyuddin dalam konferensi pers, Rabu (6/7).
Tinggalkan Balasan