Tandaseru — Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, membahas permohonan persetujuan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang berasal dari Partai Hanura, Tamin Ilan Abanun, Selasa (5/7).

Tamin dipecat partainya lantaran dinilai mencoreng nama baik partai.

PAW Tamin sendiri dijadwalkan dilakukan akhir Juli ini. Hardi Hayun sebagai pemenang kedua dalam Pemilihan Legislatif lalu bakal menggantikannya.

Rencana PAW Tamin ini juga dikuatkan dengan SK Gubernur Malut yang telah terbit.

Wakil Ketua Banmus DPRD Halbar Riswan Hi Kadam mengatakan, Banmus tidak serta merta  memutuskan melakukan PAW. Sebaliknya, Banmus akan melihat ketentuan yang menjadi dasar sehingga langkah-langkah DPRD tidak disalahkan, baik oleh partai maupun anggota DPRD bersangkutan.