Tandaseru — Oknum anggota Polda Maluku Utara berinisial Bripka NSS (35 tahun) dilaporkan istri sahnya, JTP (30 tahun), ke Bidang Propam.
Laporan ini dipicu kebiasaan buruk NSS yang diduga kerap melakukan perselingkuhan.
Terbaru, JTP memergoki sendiri suaminya tengah bersama terduga selingkuhannya, WPS, di salah satu kamar kos.
Usai dipergoki, WPS justru memukul JTP hingga babak belur. Alhasil, WPS pun turut dilaporkan JTP ke Polres Ternate.
JTP mengungkapkan, insiden pemukulan itu terjadi pada Sabtu (2/7) sekira pukul 13.30 WIT di salah satu kos-kosan yang berada Lingkungan Skep, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah.
Tinggalkan Balasan