“Kalau bermitra dengan media, kepolisian dan kejaksaan harus menyampaikan informasi tentang progress penanganan kasus kejahatan seksual jelas. Bagaimanapun media punya tanggung jawab terkait keterbukaan informasi publik yang perlu disampaikan,” pungkasnya.
Harapan besar terhadap polisi dan jaksa pun disuarakan untuk bersikap terbuka serta tidak membatasi diri atau tertutup terhadap kasus kekerasan seksual.
Koordinator Presidum FORHATI Kota Tikep Hanisa Kasim menjelaskan, untuk menekan kasus kekerasan seksual, diutamakan adalah mendesak kepolisian dan Kejaksaan Kota Tidore Kepulauan mengusut tuntas dan mempercepat penanganan kasus di Oba Utara sehingga korban mendapat keadilan.
Tak hanya itu, kepolisian diminta mengusut akun-akun palsu yang melakukan kejahatan siber.
“Sehari dua FORHATI bersama teman-teman komunitas perempuan melakukan FGD terkait dengan isu-isu kekerasan perempuan di Kota Tidore Kepulauan,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan