Tandaseru — Jelang hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, pedagang ternak kurban di Kota Ternate, Maluku Utara, makin menjamur.

Bukan hanya di pasar-pasar, pedagang bahkan sampai menggelar jualannya di tempat-tempat yang dilarang pemerintah.

Seperti halnya yang terjaring dalam operasi patroli Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas (Satpol-PP dan Linmas) Kota Ternate, Senin (4/7).

Dalam operasi melibatkan 20 personel Satpol PP ini, ditemukan sejumlah pedagang berjualan ternak di trotoar depan Asrama Kodim 1501 Ternate, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan.

“Petugas langsung menertibkan pedagang tersebut, karena telah melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum,” kata Fhandy Mahmud, Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate.