“Kami sifatnya hanya melakukan pemeriksaan klarifikasi,” jelasnya.

Dari tiga laporan tersebut, Fachrizal belum dapat mengungkapkan jumlah jaksa yang terlibat.

“Nanti akan dilihat dari hasil pemeriksaan, jika berdasarkan bukti yang mengarah ada perbuatan melawan hukum atau perbuatan tercela. Hal itu baru kita ajukan,” tegasnya.

“Kalau tidak ada bukti, tidak bisa kita ajukan, karena kita harus objektif,” sambung Fachrizal.

Menurutnya, sebagian laporan masuk ke Kejati berasal dari pelapor yang tak jelas. Tak jarang pula laporan-laporan itu bersifat fiktif atau bohong lantaran tak disertai bukti.