Novel menjelaskan, MoU ini berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2021.

“Perlu ada sinergitas dengan sasaran yang ingin dicapai adalah semua calon pengantin (cantin) agar bisa memperoleh akses terhadap kesehatan. Caranya adalah mendaftarkan diri bagi yang muslim ke KUA dan nasrani di pihak gereja,” terangnya.

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memeriksakan diri. Jadi selama ini langsung nikah, sekarang dengan syarat harus periksa ke puskesmas,” ujar Novel.

Ia menambahkan, dengan adanya kerja sama ini, cantin perempuan di Halbar akan diberikan kapsul Mikro Multi Nutrin (MMN) dan Laduni. Obat ini wajib diminum selama 3 bulan.

“Manfaatnya untuk pencegahan stunting, dan mengandung vitamin dan mineral yang sangat baik untuk ibu hamil dan bayi dalam kandungan. Dengan begitu angka stunting dapat dicegah di 1.000 hari pertama sejak bayi dalam kandungan. Untuk pemberian Laduni itu sudah berjalan 2 tahun terakhir ini,” pungkasnya.