Meski begitu, pergerakan antarkabupaten masih boleh dilakukan tergantung kebijakan daerah, terutama yang masih hijau. Tapi, untuk daerah merah betul-betul tidak diizinkan.
Jika wabah PMK mulai masuk di daerah terancam (yang tetangganya sudah merah), maka ternak yang positif PMK tersebut harus dimusnahkan atau dipotong.
Kementerian Pertanian RI, kata Muhtar, telah menyiapkan dana kompensasi atau dana pergantian yang dipotong. Hal itu dilakukan untuk mengurangi pergerakan penyakit PMK.
“Nanti melalui rekomendasi dinas, dibuatkan berita acara kematian ternak, sudah disiapkan dana oleh Kementerian Pertanian,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan