Terkait sosialisasinya, kata dia, akan dimulai dari distributor. Dimana, untuk Kota Ternate distributor yang menjual migor curah hanya di Toko Manado dan Toko Jempol.
Kedua distributor itu yang akan lebih dulu menerapkan aturan tersebut dan kemudian mensosialisasikannya ke pedagang pengecer.
“Kalau kami dari Disperindag hanya memantau dan mengawasi,” timpalnya.
Ia pun mengakui bahwa pembelian migor curah dengan aplikasi PeduliLindungi dan NIK dipastikan akan dikeluhkan masyarakat selaku konsumen.
“Pasti ada keluhan. Cuma kita belum tahu karena minyak goreng curah belum masuk di Maluku Utara khususnya Kota Ternate,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan