Pemberhentian yang dilakukan kades itu, sambung Mujril, tanpa dasar yang jelas.

“Padahal Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebelumnya sudah mewanti-wanti bahwa pemberhentian setiap aparatur desa harus memiliki alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” sambungnya.

Tindakan kades itu, kata Mujril, menunjukkan bobroknya pemerintahan desa.

“Karena secara fakta tidak ada syarat pengangkatan yang tidak berdasarkan dalam mekanisme Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan UU Nomor 6 Tahun 2014,” tegasnya.

Ia mengaku menyesalkan pemecatan itu. Sebab kades terpilih seharusnya fokus menjalankan visi misi alih-alih mengutak-atik struktur aparatur dan petugas kebersihan.

“Adanya masalah ini, kami butuh sikap tegas dari DPMD dan Camat Morotai Jaya agar dapat memberikan peringatan kepada kades tersebut. Sebab kami juga berupaya agar desa ini bisa menjadi contoh yang baik, bukan malah menciptakan sesuatu yang tidak baik,” pungkas Mujril.