Sebagai informasi, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek mengategorikan status bahasa daerah di Indonesia menjadi kategori aman, stabil tetapi terancam punah, mengalami kemunduran, terancam punah, kritis, dan punah.
Status aman artinya bahasa daerah masih dipakai oleh semua anak dan semua orang dalam etnik tersebut. Ada 25 bahasa daerah yang masuk dalam status aman.
Status stabil tetapi terancam punah artinya semua anak-anak dan kaum tua menggunakan bahasa daerah tetapi jumlah penutur sedikit. Ada 19 bahasa daerah yang masuk dalam status ini.
Kemudian, status mengalami kemunduran artinya sebagian penutur anak-anak, kaum tua, dan sebagian penutur anak-anak lain tak menggunakan bahasa daerah. Ada tiga bahasa daerah yang masuk dalam status mengalami kemunduran.
Status terancam punah artinya semua penutur 20 tahun ke atas dan jumlahnya sedikit, sementara generasi tua tidak berbicara kepada anak-anak atau di antara mereka sendiri. Ada 25 bahasa daerah yang masuk dalam status ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.