Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus satu pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja.
Tersangka dengan inisial R (21 tahun) tersebut, diringkus di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Minggu (26/6).
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPDA Wahyuddin mengatakan, selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti ganja sebanyak 2 paket kecil dengan bruto 1,52 gram.
“Penangkapan terhadap tersangka R bermula dari laporan masyarakat yang diterima anggota,” jelas Wahyuddin, Rabu (29/6).
Dari informasi yang diterima tersebut, tim Resmob Unit 1 yang dipimpin IPDA Ni Made Chandra Dewi langsung melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil meringkus tersangka sekaligus barang bukti.
Tinggalkan Balasan