Menanggapi masalah aduan ini, Ketua Komisi I Joko Ahadi menegaskan telah membuat surat untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Surat itu ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Inspektorat, Bagian Hukum serta Camat, Kades, termasuk Kaur Umum yang dipecat.

“Bila memang benar-benar tidak mau menindaklanjuti rekomendasi DPRD maka dilanjutkan rekomendasi ke Bupati agar diberhentikan,” tegas politikus Partai Golkar itu.

Kepala Inspektorat Halbar Martinus Djawa membenarkan telah dipanggil DPRD untuk RDP.

“Saya ada terima surat dari Komisi I, RDP bahas masalah Kades Ngawet,” ungkapnya.