Tandaseru — Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara meringkus dua tersangka yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka ini merupakan buronan Polres Bualemo Polda Gorontalo dan Polres Sorong Polda Papua barat.

DPO Polres Bualemo dengan inisial SK diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dengan Nomor LP/B/119/IX/2021/SPKT/Polres Boalemo/Polda Gorontalo. Sedangkan DPO Polres Sorong dengan inisial DM diduga terlibat dalam kasus penipuan.

DPO Polres Bualemo yang ditangkap di Maluku Utara. (Istimewa)

Tersangka SK diringkus di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, sedangkan tersangka DM diringkus di Jailolo, Halmahera Barat.

Tim melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres setempat untuk melakukan penindakan terhadap pelaku.