Ia menambahkan saksi yang hadir di lokasi sidang lapangan sama dengan saksi yang pernah diperiksa dalam proses perkara ini.

“Proses pembuktian sudah selesai. Saksi dari para terdakwa ada Ante Idi dan Marsal Idi. Sementara untuk saksi dari Penuntut Umum ada sekitar enam orang saksi di antaranya Zuhudu, Jones Tebi, Ramjan Bereki, Nasril Lule, Nursina Kadis, dan Jornes,” tandas Hendra.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane, Anggota DPRD Suhari Lohor, dan dua warga lainnya didakwa menipu pengusaha Tonny Laos dalam persoalan jual beli tanah.

Tanah tersebut milik Suhari, yang dijual kepada Tonny melalui perantaraan Rusminto.