Polisi menjelaskan, FG ditahan karena menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
“Konteksnya Undang-undang Perlindungan Anak. Korban masih tergolong anak-anak karena belum berusia 18 tahun sehingga wajib dilindungi. Meski ada hubungan pacaran tapi dibatasi oleh undang-undang,” jelasnya.
Polisi sendiri telah menangani perkara ini sejak Mei 2022. Saat ini prosesnya sudah masuk tahap penyidikan.
“Kami lakukan lidik dan mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga kami tetapkan FG sebagai tersangka,” pungkas Justin.
Tinggalkan Balasan