“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Silvano dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Iwan.

Silvano juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 740 juta. Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” urai Iwan.

Vonis Mantan Bendahara dan Ketua

Sementara terdakwa Gustiar dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair sebagaimana dakwaan penuntut umum. Ia pun dihukum penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Gustiar membayar uang pengganti Rp 399 juta,” tambahnya.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.