Tandaseru — Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, tahun 2015-2016 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Kota Ternate, Selasa (28/6).

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Sekretaris Panwaslu SD alias Silvano, mantan Bendahara Panwaslu GM alias Gustiar, dan mantan Ketua Panwaslu MB alias Muksin.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Anggoro Warsita didampingi hakim anggota Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.

Pembacaan putusan dilakukan terpisah untuk masing-masing terdakwa. Terdakwa Silvano lebih dulu dihadirkan untuk mendengarkan putusan.

Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan, Silvano tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Meski begitu, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.