Tandaseru — Front Perjuangan untuk Rakyat Sula menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur dan DPRD Maluku Utara, Senin (27/6).
Dalam aksinya, puluhan mahasiswa itu menuntut Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencabut 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli.
Masri Buamona, Koordinator Lapangan, menyatakan perampasan ruang hidup makin masif di Indonesia. Salah satunya melalui proyek strategis nasional yang digenjot pemerintah.
“Atas nama pembangunan nasional, rakyat dijadikan korban, mulai dari buruh, petani, nelayan, dan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, dapat menimbulkan ancaman tanah longsor, banjir, kerusakan hutan, dan pencemaran air laut yang nanti bakal dihadapi masyarakat sekitar pertambangan.
“Di mana situasi macam ini nantinya dapat terjadi di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, dikarenakan 10 IUP bijih besi primer bakal beroperasi di pulau tersebut,” tutur Masri.
Tinggalkan Balasan