Pergantian pucuk pimpinan itu tertuang dalam surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tertanggal 14 Juli 2021.
Pergantian pucuk pimpinan itu tertuang dalam surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tertanggal 14 Juli 2021.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.