“Jelas tidak bisa melebihi, ini sesuai ketentuan,” katanya.
Rusihan menyayangkan adanya IUP yang dilaporkan mencaplok hingga ke lahan perkampungan.
“Ada laporan, kita akan tinjau juga,” tandasnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Front Perjuangan untuk Rakyat Sula menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur dan DPRD Maluku Utara, Senin (27/6).
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencabut 10 IUP di Pulau Mangoli.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.