Sedangkan untuk ASN yang mendaftar harus mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Untuk tetap menjaga netralitas selama menjadi anggota Bawaslu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.