Tandaseru — Wakil Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Jasri Usman, angkat bicara soal pembatalan surat mutasi mantan Kepala Dinas PUPR Risval Tribudiyanto ke Pemda Halmahera Selatan.
Surat yang diteken Jasri itu belakangan dibatalkan Wali Kota M Tauhid Soleman dengan alasan inprosedural.
Sebab menurut Kabag Hukum, Tenaga Ahli Hukum serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Ternate dalam konferensi pers, kewenangan penandatanganan mutasi ASN hanya ada di tangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni wali kota.
Menurut Jasri, pembatalan itu memiliki aroma dendam.
“Saya melihat ini masalah dendam orang yang bukan pada tempatnya, dan ketakutan,” ujarnya, Jumat (24/6).
Ia memaparkan, selama ini ketika Wali Kota melakukan perjalanan keluar daerah, dirinya lah yang menandatangani setiap surat masuk.
Hal ini juga terjadi pada surat persetujuan mutasi Risval.
Tinggalkan Balasan