Tandaseru — Dua puskesmas di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, hingga kini belum juga difungsikan.

Rencana peresmian dua bangunan milik pemerintah daerah itu terkendala pembayaran lahan yang belum terealisasi hingga saat ini.

Dua puskesmas itu adalah Puskesmas Akelamo di Kecamatan Sahu Timur dan Puskesmas Kedi di Kecamatan Loloda.

Untuk Puskesmas Akelamo sudah ada penandatanganan berita acara antara pemilik lahan dan pemerintah daerah.

Dalam berita acara tersebut telah tertuang nominal harga lahan yang diminta pihak pemilik. Namun hal itu bukan menjadi dasar pembayaran oleh Pemerintah Halmahera Barat.

“Pemerintah Daerah sebagai satu dasar resmi itu ketika sudah ada aspek penilaian resmi dari konsultan. Konsultasi penilai publik atau Appraisal itu,” jelas Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan Rahmat Siko, Jumat (24/6).