Ia memaparkan, pungli juga disamakan dengan salah satu modus tindak pidana korupsi. Di mana pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor.
“Selain itu, terduga pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 423 KUHP tentang kejahatan jabatan,” sambungnya.
Tujuan utama adanya tim Saber Pungli, kata Roslan, adalah memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan hukum sebagaimana amanat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Olehnya itu, ketegasan tim Saber Pungli dalam menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan serta melaksanakan tugas nantinya harus maksimal karena pungli ini jelas sangat meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan