Tandaseru — Keberadaan tiang pancang dari proyek mangkrak menara Masjid Agung Al-Munawwar Kota Ternate, Maluku Utara, yang terletak di samping selatan halaman masjid, diminta agar segera dipindahkan.

Tiang pancang berjumlah 96 buah yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Dinas PUPR tersebut sudah hampir enam tahun dibiarkan menumpuk begitu saja.

Material bangunan yang oleh pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Al-Munawwar Ternate disebut “sampah bangunan” itu, selain dinilai merusak pemandangan kawasan masjid, juga telah menyerobot lahan yang biasanya dipakai sebagai tempat pemotongan hewan kurban maupun parkiran.

Wakil Ketua BKM Al-Munawwar Ternate, H. Rustam Hamzah mengatakan, mengenai hal ini pihaknya akan menyurat resmi ke Pemprov Maluku Utara agar dapat segera dilakukan pemindahan.