Langkah itu murni inisiatif para mantan karyawan yang menuntut haknya yang belum dibayarkan dengan nilai sebesar Rp 19 miliar.

“Dan itu tidak ada hubungannga dengan PT ANI di bawah komando Tommy Soeharto. Sehingga kami datang untuk memastikan sekaligus mensterilkan lokasi tersebut sehingga tidak ada satu pihak pun yang dapat melakukan aktivitas di lokasi tambang. Kami datang ke lokasi tambang dengan legalitas, seperti mempunyai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi negara sesuai undang-undang yang berlaku, seperti akta notaris dan dokumen lainnya,” tegas Hendri.

Ia menyebutkan, PT ANI versi Tommy Soeharto selaku pemilik saham terbesar mengambil alih perusahaan untuk mengatasi masalah yang dilakukan pihak Burhanuddin.

Salah satunya tunggakan pembayaran hak eks karyawan mencapai kurang lebih Rp 19 miliar dan pajak yang belum dibayarkan pihak Burhanuddin.

“Jadi kami mengatasnamakan PT ANI dengan Direktur Utama sah Tommy Soeharto, yang dipilih melalui rapat umum pemegang saham dan melalui mekanisme dan prosedur dengan langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara RI, datang dengan tujuan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT ANI di bawah komando Burhanuddin,” beber Hendri.

Selain itu, sambungnya, berdasarkan akta terbaru yang dimiliki pada tahun 2021,kehadiran mereka di lokasi tambang hanya sekadar memastikan lokasi tambang dalam keadaan status quo karena ada proses hukum yang sedang berjalan.