Setelah kemerdekaan, pengakuan hak kepemilikan tanah kemudian diatur dalam undang-undang pokok agraria.
“Tanah yang kami tempati saat in sudah dikonversi hak atas tanahnya dan kepemilikannya sejak tahun 1992. Sementara kami masyarakat Kalumpang sudah menempati membangun rumah sejak tahun 1971 sampai sekarang 2022,” akunya.
Pada tanggal 15 Juni 2022, sambungnya, masyarakat Kalumpang menerima surat gugatan eksekusi dari pengadilan.
Dalam persidangan, masyarakat meminta agar penyelesaian sengketa tanah dengan cara mediasi. Ini dikarenakan dalam proses penyelesaian sengketa melalu jalur mediasi akan memberikan kesamaan kedudukan antara kedua belah pihak yang bersengketa sejajar dan upaya penyelesaian akhirnya akan win-win solution.
“Hanya saja pihak ahli waris meminta agar persidangan ditunda dan berkoordinasi dengan ahli waris yang lainnya. Dan persidangan akan dilanjutkan pada hari ini,” terang Sofyan.
Atas persoalan tersebut, warga meminta Wali Kota M Tauhid Soleman memediasi kedua belah pihak.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.