Di mana Richard diputuskan bersalah atas perbuatannya itu.
“Yang amarnya menyatakan terdakwa RRS bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun,” timpal Hendra.
Hendra bilang, upaya hukum kasasi yang diajukan penasehat hukum RRS saat ini masih dalam tahapan melengkapi dokumen.
“Terdakwa RRS mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk mengajukannya,” tandas Hendra.
Tinggalkan Balasan