Tandaseru — Pecatan polisi Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, RRS alias Richard, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi tersebut terkait vonis 8 tahun penjara Richard dalam kasus pemerkosaan remaja di Morotai.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo Hendra Wahyudi kepada tandaseru.com mengungkapkan, terdakwa Richard telah mengajukan gugatan ke MA atas putusan majelis hakim PN Tobelo.
“Terdakwa RRS melalui penasehat hukumnya pada hari Senin 20 Juni 2022 mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Hendra, Selasa (21/6).
Gugatan itu dilakukan setelah putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.
Tinggalkan Balasan