Menurutnya, dasar-dasar ini yang harus diperhatikan dengan baik. Namun di samping itu harus didasari dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU- XIX/2021 tentang Jaminan Fidusia.
Keputusan MK, lanjut dia, dalam menafsirkan penjelasan Pasal 30 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Bunyi keputusan itu, dalam hal pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima fidusia berhak mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihak yang berwenang sepanjang tidak didasari surat Pengadilan Negeri itu artinya pihak kreditur tidak bisa melakukan eksekusi sendiri dan secara paksa.
“Menurut hemat saya, kreditur tidak boleh sewenang-wenang eksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak atau dengan kekuasaan sendiri tanpa adanya kesepakatan, wanprestasi antara kreditur dan debitur,” akunya.
“Jadi polisi menarik mobil leasing, harus dicermati prosedur dengan baik. Harus dilihat pula isi perjanjian antara kreditur dan debitur serta kewenangan aparat kepolisian berdasarkan peraturan Kapolri,” pungkas Veynrick.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.