“Jaminan fidusia, surat peringatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya, identitas pelaksana eksekusi, dan surat tugas pelaksanaan eksekusi,” paparnya.

Menurutnya, jika status masalah berada di wilayah hukum Polres Pulau Morotai maka Kapolres akan menerima surat permohonan pengamanan eksekusi kemudian diteruskan ke Sub Bagian Hukum.

“Untuk diperiksa syarat-syarat yang telah saya jelaskan di atas. Setelah itu, apabila semua persyaratan telah lengkap, barulah dilakukan tahap selanjutnya sampai pada tahap pelaksanaan,” terangnya.

Ketika melaksanakan eksekusi, kata dia, harus memperhatikan keamanan dan ketertiban karena polisi adalah alat negara.

“Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI. Pasal 5 menerangkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota kepolisian negara RI dilarang bertindak sebagai penagih piutang atau pelindung orang yang punya utang,” terangnya.

“Ini dasar hukum apabila seorang polisi melaksanakan pengamanan eksekusi jaminan fidusia atau penarikan mobil leasing. Yang harus digarisbawahi di sini yakni pengamanan,” tambah Veynrick.