Tandaseru — Praktisi hukum Veynrick TE Merek memberikan pandangan soal proses eksekusi mobil di Pulau Morotai, Maluku Utara, yang dilakukan perusahaan pembiayaan PT BFI Finance.
Sebelumnya, BFI bekerja sama dengan PT RGS menggandeng kepolisian mengeksekusi sebuah Suzuki Baleno merah bernomor polisi DG 1171 NB milik Marwia Sarambae.
Mobil dieksekusi lantaran dijadikan jaminan pinjaman oleh pemilik mobil. Di sisi lain, pembayaran pinjaman mengalami tunggakan.
Veynrick mengatakan, polisi bisa saja ikut eksekusi asalkan sifatnya mengamankan sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
“Dalam Pasal 7 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tersebut menjelaskan bahwa harus adanya permohonan pengamanan secara tertulis. Permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan,” paparnya, Senin (20/6).
Berdasarkan Pasal 7, Veyndrick bilang, permohonan harus dilampirkan bersama akta jaminan fidusia, salinan sertifikat dan lampiran lainnya.
Tinggalkan Balasan