“Mereka berniat baik membawa kendaraan didampingi oleh petugas Polres untuk datang di kantor dengan tujuan memediasi, bukan langsung melakukan eksekusi dan membawa kendaraan,” pungkasnya.

Kepala PT BFI Cabang Tobelo Farid yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, terkait surat-surat penarikan mobil sudah diserahkan ke Polres Morotai.

“Informasi ke polres mungkin sudah jelas,”kata Farid.

Secara transaksi, sambungnya, konsumen sudah menjual unitnya ke BFI. Lalu ingin menyewa kembali unit tersebut.

“Sehingga status konsumen hanya sewa dan status kepemilikan ada di perusahaan,” jelasnya.

Ia memaparkan, Sewa Guna Usaha atau SGU (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang atau modal yang dilakukan selama jangka waktu tertentu, baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) berdasarkan pembayaran secara angsuran.