Tandaseru — Sepanjang Januari hingga Juni 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara dan Polres jajaran menangani 84 laporan polisi (LP) kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari 84 LP itu terdapat 98 orang tersangka yang terdiri dari 95 tersangka laki-laki dan 5 perempuan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Sabtu (18/6), mengatakan 98 tersangka itu diamankan dengan barang bukti sabu, ganja, tembakau gorilla, obat-obatan dan gayo.

Michael memaparkan, kasus tersebut merupakan hasil penangkapan Polda Maluku Utara dan Polres jajaran.

“Barang bukti yang diamankan yaitu terdiri dari 55,35 gram sabu, 1.242,9 gram ganja, 38,61 gram gorilla, 12 butir obat maxtril, 977 saset obat komix, dan 5,19 gram gayo,” pungkasnya.