Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara.

Anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2019 itu senilai Rp 4,7 miliar.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan,” kata Michael, Jumat (17/6).

Dalam kasus tersebut, sambungnya, siapa pun yang dianggap berkompeten akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Yang berkaitan dengan kasus tersebut pastinya akan dipanggil,” tegasnya.