Tandaseru — Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melaksanakan pembangunan jalan lintas Sulabesi Barat sejauh kurang lebih 12 kilometer.

Upaya pemda ini disampaikan Bupati Fifian Adeningsi Mus saat meninjau kondisi jalan di Kecamatan Sulabesi Barat, Selasa (14/6).

Fifian bilang, Pemda Sula sudah melaksanakan koordinasi, bahkan telah memperoleh restu dan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan pekerjaan jalan di lintas Sulabesi Barat, Kepulauan Sula.

Meski demikian, Fifian menegaskan, pemda hanya diberi kewenangan untuk mengerjakan, namun jalan lintas Sulabesi Barat itu tetap berstatus ruas jalan provinsi.

“Kewenangan untuk mengerjakan saja, tapi statusnya tetap (jalan) provinsi. Karena ini adalah kebutuhan masyarakat yang harus kita kerjakan, saya sebagai Bupati Kepulauan Sula yang menjadi kebutuhan masyarakat ya harus kita prioritaskan,” terang Fifian.