Tandaseru — Inspektorat Halmahera Barat, Maluku Utara, sudah melakukan audit administrasi terhadap laporan pertanggungjawaban sejumlah bakal calon kepala desa incumbent.

Kepala Inspektorat Halbar Martinus Djawa mengungkapkan, audit ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Bab VI Bagian Kedua Pasal 26, angka (1) poin a, di mana bakal calon kades incumbent harus memiliki rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat setempat.

Mantan Pj Bupati Halmahera Utara itu mengaku pihaknya baru bisa merampungkan hasil pemeriksaan untuk tahun 2020.

“Dan yang lain sudah melakukan pengembalian, sedangkan untuk 2021 kami belum rampungkan karena akan diberikan kesempatan selama 6 bulan,” katanya, Rabu (15/6).

Martinus yang juga mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara ini mengatakan, bakal calon petahana yang tidak lolos sebagai calon kades periode ini lantaran terdapat temuan.