“Tindak lanjut tersebut bukan hanya bersifat administrasi namun temuan kerugian negara juga. Untuk kerugian negara kebanyakan terdapat di pihak ketiga,” terangnya.

“Meski di pihak ketiga bukan berarti SKPD terkait harus lepas tangan. Jika tidak dilakukan tindak lanjut maka tentu berurusan dengan pihak lain seperti penegak hukum dan lain- lain,” imbuh Salim.

Untuk memaksimalkan itu, kata Salim, pemda saat ini melalui TPTGR setiap saat melakukan sidang.

“Temuan yang ditindaklanjuti bukan hanya temuan terbaru tapi juga temuan bawaan tahun sebelumnya. Jadi saya minta agar SKPD yang miliki temuan selalu kooperatif untuk lakukan tindak lanjut rekomendasi BPK,” pintanya.

Selain itu, Salim optimis target yang diberikan BPK bisa diselesaikan secepatnya.