Dari penangkapan tersebut, polisi masih akan terus melakukan penyidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.

“Masih dalam penyelidikan dan terduga tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyelidik,” tukas Wahyuddin.

Ia juga menegaskan, atas perbuatannya, Anto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.