“Maka Kepala Kejaksaan Tinggi harus melihat hal ini dengan objektif supaya proses ini disampaikan kepada Kejari Halsel. Sehingga masyarakat umum dapat melihat siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana, jangan hanya klien kami yang dikambinghitamkan,” pungkas Bahtiar.
Sementara rekan Bahtiar, Marjan Marsaoly menambahkan, dalam perkara ini pihaknya telah mengantongi data bahwa kontrak sewa alat berat semua diketahui oleh Kepala Dinas PUPR.
Penggunaan hasil sewa alat berat untuk pemeliharaan dan perbaikan alat berat selama tahun 2018 sampai 2020, imbuhnya, anggaran pemeliharaan dan servis alat berat dalam DIPA Dinas PUPR tidak diserahkan ke Bidang Bina Marga selaku penanggungjawab alat berat.
“Dan penggunaan alat berat untuk operasional pekerjaan atau pembersihan lokasi GOR tidak ada anggarannya. Untuk itu, kami berharap kepada penyidik agar dalam perkembangan perkara ini ada pihak-pihak lain juga harus diperiksa. Perlu kami tegaskan bahwa klien kami Pak WS ini statusnya masih dugaan,” tutup Marjan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.