Tandaseru — Bahtiar Husni, penasehat hukum tersangka dugaan korupsi sewa alat berat pada Dinas PUPR Halmahera Selatan, Maluku Utara, WS, meminta Kejaksaan Negeri Halsel memeriksa Kepala Dinas PUPR, ADH.

WS sendiri mulai hari ini resmi ditahan Kejari untuk tindak lanjut kasusnya.

Menurut Bahtiar, dalam hasil telaah dengan bukti-bukti yang dikantongi tim hukum WS, dalam proses kontrak sewa alat berat di Dinas PUPR pada tahun 2018-2020 ini klien mereka WS hanya sebagai bawahan yakni Kepala Bidang Bina Marga.

WS disebutnya mendapat perintah dari ADH selaku kepala dinas saat itu untuk melakukan kegiatan sewa alat berat.

“Dalam kontrak tersebut juga ada tanda tangan kepala dinas. Sehingga menurut kami, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Halsel juga harus benar-benar objektif, harus benar-benar melihat secara utuh siapa saja yang dimintai dalam hal pertanggungjawaban pidana,” kata Bahtiar dalam konferensi pers, Selasa (14/6).